7. Bersedia bekerja shifting.
Baca Juga: Guru Sertifikasi Harus Tahu, Begini Nasib Tunjangan Profesi di Tahun 2023, Masih Berlanjut?
Adapun untuk posisi teknisi elektronika, kualifikasi yang disyaratkan antara lain:
1. Laki-laki/perempuan berusia maksimal 35 tahun
2. Pendidikan minimal SMA (IPA)/ SMK (Teknik) Jurusan Teknik Elektro
3. Pengalaman minimal 1 tahun
4. Diutamakan memiliki lisensi atau sertifikat pelatihan peralatan Fire Alarm/ PABX/PAS
5. Lebih diutamakan berdomisili di Jabodetabek
6. Memiliki dasar pengetahuan Elektronika Umum atau Elektronika Bandara
7. Bersedia bekerja shifting.