BERITASOLORAYA.com – Kabar baik ini pastinya akan membuat para guru honorer akan full senyum. Pasalnya, telah ada peraturan pemerintah yang berkaitan dengan kenaikan tunjangan sertifikasi guru.
Kabar baik lainnya bagi guru honorer adalah tentang adanya kenaikan tunjangan sertifikasi guru yang jumlahnya menjadi 2 kali lipat.
Kabar tersebut tentu saja sangat membahagiakan para guru honorer, karena begitu banyaknya kebutuhan hidup yang akan dapat ditanggulangi dengan adanya kenaikan tunjangan 2 kali lipat tersebut.
Lalu bagaimana penjelasan lengkap tentang adanya kenaikan tunjangan sertifikasi guru bagi guru honorer sebanyak 2 kali lipat tersebut?
Sebelumnya, perlu dipahami bahwa kenaikan tunjangan sertifikasi guru terdapat penjelasannya dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek Nomor 18 tahun 2021.
Persesjen nomor 18 tahun 2021 tersebut menjelaskan tentang petunjuk teknis (juknis) pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus yang ditujukan bagi guru non PNS (honorer).
Persesjen nomor 18 tahun 2021 tersebut merupakan penyempurnaan atas Persekjen Kemdikbud Nomor 6 tahun 2020 yang juga mengatur hal yang sama.