KABAR GEMBIRA, Guru Honorer Dapat Tunjangan Insentif? Berikut 5 Kategori Penerimanya

- 25 April 2023, 22:40 WIB
Ilustrasi penerima tunjangan insentif untuk guru honorer
Ilustrasi penerima tunjangan insentif untuk guru honorer /ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

 

BERITASOLORAYA.com  Guru honorer harus menghadapi penghapusan pada November 2023, hingga sampai saat ini opsi yang diusahakan pemerintah adalah pengangkatan para guru honorer menjadi PPPK Guru. Oleh sebab itu, Nunuk Suryani pun mengungkapkan harapannya agar guru honorer dapat dituntaskan melalui penerimaan PPPK Guru yang diadakan di tahun 2023 ini.

Hal ini lantaran tahun 2023 akan menjadi kesempatan terakhir para guru honorer diangkat menjadi tenaga ASN yang resmi. Sebagaimana, yang tadi sudah disebutkan bahwa penghapusan guru honorer akan dilakukan pada bulan November 2023.

Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Dirjen GTK Nunuk Suryani mengungkapkan rasa haru dan bangganya pada 250.432 guru honorer yang telah lulus dalam seleksi PPPK Guru 2022.

Baca Juga: KETAHUI 9 Persyaratan Umum yang Harus Dipenuhi sebagai Pelamar PPPK Guru 2023, Anda Memenuhi Syarat?

Kemudian, total guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK Guru hingga saat ini berjumlah sebanyak 544.292 guru.

Nunuk pun menjelaskan mengenai tujuan besar yang sesungguhnya dari penerimaan PPPK Guru ini, “Pertama pasti kesejahteraan guru,” ungkapnya dalam webinar mengenai 544.292 guru honorer yang telah resmi menjadi PPPK guru.

“Kedua, peran guru ini tidak akan tergantikan oleh apapun,” Dirjen GTK pun menjelaskan bahwa kesejahteraan bagi guru honorer harus diperjuangkan dengan mengangkat ke dalam ASN.

Namun, sampai dengan November saat status honorer dihapus, para guru honorer masih akan diberikan bantuan atau tunjangan insentif.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Jumlah Formasi Kebutuhan PPPK Guru 2023 akan Ditambah Kemendikbud? Segini Totalnya

Tunjangan insentif yang diperuntukkan guru honorer ini disahkan dalam Persesjen Kemendikbudristek No. 9 Tahun 2022.

Tujuan pembayaran tunjangan insentif untuk guru honorer adalah menambah jumlah penghasilan bagi guru honorer di luar gaji/upahnya sebagai tenaga pendidik yang bukan sebagai PNS atau PPPK, yang masih belum menerima sertifikasi pendidik.

Bantuan berupa tunjangan insentif ini juga bertujuan mendorong peningkatan motivasi kerja serta kesejahteraan untuk para tenaga pendidik bukan PNS dan bukan PPPK yang belum punya sertifikat pendidik.

Baca Juga: 3 Keutamaan Puasa Sunnah hingga Puasa Syawal dan Tata Cara Pelaksanaannya, Nomor 3 Didoakan Malaikat

Berikut lima kategori guru honorer yang bisa mendapat tunjangan insentif menurut Persesjen yang dikutip oleh BeritaSoloRaya.com sebagai berikut:

1. Tenaga pendidik yang bertugas di kelompok bermain (KB) atau tempat penitipan anak (TPA).

2. Tenaga pendidik yang bertugas di taman kanak-kanak atau TK.

3. Tenaga pendidik yang bertugas di sekolah dasar atau SD.

4. Tenaga pendidik yang bertugas di sekolah menengah pertama (SMP).

5. Tenaga pendidik yang bertugas di sekolah pendidikan khusus.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x