ALHAMDULILAH, Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan Pemilik KTP Ini Masuk Penerima Bansos Rp2,4 Juta Mei 2023

- 8 Mei 2023, 15:53 WIB
Tanpa BSU Ketenagakerjaan, pemilik KTP ini bisa dapat bansos Rp2,4 Juta
Tanpa BSU Ketenagakerjaan, pemilik KTP ini bisa dapat bansos Rp2,4 Juta /pixabay.com/@udik_art-16980221/

BERITASOLORAYA.com – Berikut artikel tentang tanpa BSU Ketenagakerjaan pemilik KTP ini bisa masuk jadi penerima bansos Rp2,4 juta bulan Mei 2023.

Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah bantuan subsidi upah atau BSU masih diberikan atau tidak pasca pandemi Covid-19 sudah berakhir.

Bantuan subsidi upah atau BSU sendiri adalah program bantuan pemerintah untuk membantu pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan selama pandemi berlangsung.

Baca Juga: Kabar Gembira Kemdikbud dan Kemenag untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Salah Satunya tentang TPG TW 1

Kabar baiknya, pemilik KTP ini masuk dalam daftar 10 juta penerima bansos Rp2,4 juta di bulan Mei 2023 tanpa perlu terdaftar sebagai penerima BSU Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

Selama ini banyak pekerja atau buruh yang menggantungkan atau berharap besar bantuan pemerintah melalui program bansos BSU Ketenagakerjaan.

Bantuan ini dinilai sangat membantu pekerja dan buruh yang kehilangan pekerjaan atau mengalami pemotongan gaji selama masa pandemi Covid-19 berlangsung yang membuat kondisi ekonomi tidak stabil.

Program BSU diberikan pemerintah pada pekerja atau buruh dengan penghasilan per bulan di bawah Rp5 juta dan memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Jumlah bantuan yang diberikan pada pekerja dan buruh pada program BSU ini adalah Rp600 ribu per bulan per pekerja pada tahun 2020 atau saat pertama kali dijalankan. Bantuan ini diberikan selama beberapa bulan untuk membantu kebutuhan sehari-hari para pekerja dan buruh.

Baca Juga: PENTING! 10 Mei 2023 Kemendikbud Rilis Informasi Penting, Seluruh Guru dan Kepala Sekolah Dengarkan ini

Apakah Anda masuk dalam daftar penerima BSU atau tidak, berikut langkah yang dilakukan untuk mengetahui Anda bisa atau tidak mendapatkan BSU.

1. Langkah pertama adalah login ke laman BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker yang memberikan informasi terkait bantuan subsidi upah.

2. Langkah kedua adalah cari fitur pencarian atau pengisian data untuk cek status penerima bantuan. Lanjut dengan masukkan data yang diperlukan seeprti KTP, nomor BPJS Ketenagakerjaan dan data lainnya.

3. Setelah selesai mengisi data klik tombol cek atau proses untuk mengetahui informasi status penerima bantuan subsidi upah.

4. Jika Anda masuk dalam kategori penerima BSU maka aka nada informasi terkait nama dan data diri Anda dan kapan tanggal pencairan dana pada halaman tersebut.

Lalu, apakah tahun 2023 pemerintah akan kembali memberikan BSU pada pekerja dan buruh? Jawabannya belum ada kepastian dari pemerintah apakah tahun 2023 akan ada kembali program BSU atau tidak.

Meski demikian, pekerja dan buruh tidak perlu khawatir karena pemerintah sudah menyiapkan program PKH yang pada bulan Mei 2023 ini sudah mulai dilakukan proses pencairan.

Jika Anda masuk dalam kategori keluarga penerima manfaat dari program PKH maka segera siapkan KTP dan nomor rekening untuk proses pencairan dana yang sedang berlangsung pada Mei 2023 ini.

Baca Juga: INFO GURU! 6300 Kuota PPG Kemenag Tersedia bagi Tendik untuk Pekan Depan, Cek Penjelasannya di Sini

Demikian informasi terkait tanpa BSU Ketenagakerjaan pemilik KTP ini bisa mendapat bansos Rp2,4 juta dari pemerintah pada Mei 2023.***

 

 

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah