BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira dari Kemdikbud dan Kemenag bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi, salah satunya mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 1.
Sebagaimana namanya, tunjangan sertifikasi guru diberikan kepada guru yang telah melalui proses sertifikasi dengan program PPG dan telah memiliki sertifikat pendidik. Selain itu, guru sertifikasi juga tentunya harus telah terdaftar dalam data kelulusan sertifikasi Kemdikbud untuk dapat mencairkan TPG triwulan 1.
Berbeda dengan Kemenag yang membayarkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG setiap bulan, regulasi tunjangan sertifikasi guru bagi guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud mengatur penerimanya memperoleh tunjangan yang dimaksud setiap triwulan atau tiga bulan sekali.
Berkaitan hal tersebut, diinformasikan kabar gembira mengenai pencairan TPG triwulan 1 bagi guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud. Tidak hanya guru sertifikasi, guru non sertifikasi, khususnya guru Madrasah di bawah naungan Kemenag juga memperoleh kabar gembira serupa terkait program sertifikasi.
Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Kemdikbud dan Kemenag
Ternyata sudah ada beberapa daerah yang telah menerima pembayaran tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 1 bagi guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud.