BELUM PUNYA USAHA tapi Butuh Dana? Pemerintah Siapkan Bantuan Rp20 Juta, Syaratnya KTP, No HP dan Email

- 9 Mei 2023, 15:54 WIB
Ilustarasi - 1. Ketua kelompok pertama wajib melakukan pendaftaran pada laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/
Ilustarasi - 1. Ketua kelompok pertama wajib melakukan pendaftaran pada laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/ /Unsplash/Adismara Putri Pradiri.

Jika usaha anda sesuai dengan kriteria pemerintah segera ajukan bantuan pemerintah Rp20 juta ini. Apalagi bantuan pemerintah ini syaratnya mudah tanpa memiliki usaha tapi sudah memiliki rencana, anda sudah bisa mengikuti program bantuan pemerintah ini.

Adapun pendaftaran bantuan pemerintah Rp20 juta ini dibuka sampai 14 Mei 2023, Untuk itu agar lebih lengkap simak syarat, rekrutmen dan seleksi bagi Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKM Pemula) ini.

Syarat Penerima Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2023 (TKM Pemula)

1. Diperlukan sebuah kelompok yang terdiri dari 10 orang dan harus dapat menyediakan surat keterangan kelompok dari kepala desa atau dinas setempat sebagai bukti.

2. Ketua kelompok dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kegiatan atau usaha yang ingin dikembangkan.

3. Ketua kelompok menyetujui untuk membuat pernyataan tertulis dengan menggunakan materai seharga Rp10.000 dan mengunggahnya ke dalam bizhub.

Baca Juga: Hari Pertama KTT ASEAN, Menhub Budi Karya Jamin Transportasi Laut di Labuan Bajo Aman

Dalam surat pernyataan tersebut berisikan anggota tersebut pencari kerja, bukan pegawai sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, guru dan dosen non PNS, tidak terikat hubungan kerja dengan instansi Pemerintah atau pihak swasta, belum pernah menerima bantuan yang sama dalam kurun satu tahun, serta bersedia membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai waktu yang sudah ditentukan.

4. Siapkan KTP, no HP, dan email.

Jenis Bantuan dan Sektor Usaha yang Bisa Mengajukan Bantuan Pemerintah Rp20 Juta

1. Pemerintah memberikan bantuan usaha berupa uang sebesar Rp20 juta per kelompok.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah