BERITASOLORAYA.com - Perhatian, guru sertifikasi dengan kategori berikut ini bisa gagal mendapatkan tunjangan sertifikasi sebagaimana telah diatur dalam Permendikbudristek.
Bentuk tunjangan sertifikasi tentu akan diberikan untuk guru sertifikasi yang telah mendapatkan sertifikat pendidik baik ASN maupun non ASN.
Namun, untuk guru sertifikasi ASN bisa saja gagal atau batal mendapatkan tunjangan sertifikasi sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan berikut ini.
Terdapat 6 kategori guru akan otomatis batal untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, bahkan ditujukan untuk guru sertifikasi ASN baik PNS ataupun PPPK.
Sesuai yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari Permendikbudristek No 4 tahun 2022, berikut kategori guru sertifikasi yang batal untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
1. Guru sertifikasi meninggal dunia