BERITASOLORAYA.com-Bagi tenaga honorer atau non ASN yang ingin mengetahui besaran honorarium di tahun 2023.
Terdapat informasi penting untuk tenaga honorer terkait honorarium atau gaji dari kategori non ASN satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Besaran honorarium tenaga honorer kategori tersebut di tahun 2023 diketahui lebih besar untuk kategori satpam dan pengemudi.
Hal tersebut dapat dilihat melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Kabar Baik, Guru yang Cuti Tetap Dapat Tunjangan, Asalkan…
Berikut adalah besaran honorarium tenaga honorer bagi kategori berikut yang tercantum pada Permenkeu, diantaranya yakni:
- Aceh
Satpam dan pengemudi sebesar Rp4.020.000.
Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.654.000.