2. Untuk lansia sebesar Rp600 ribu setiap tahap atau total Rp2,4 juta setiap tahun.
3. Untuk anak sekolah SD sebesar Rp225 ribu setiap tahap atau total Rp900 ribu per tahun.
4. Untuk ibu hamil atau nifas Rp750 ribu setiap tahap atau total Rp3 juta setiap tahun.
5. Penyandang disabilitas Rp600 ribu setiap tahap atau total Rp3 juta setiap tahun.
6. Untuk anak sekolah SMA sebesar Rp500 ribu setiap tahap atau total Rp2 juta setiap tahun.
7. Untuk anak sekolah SMP sebesar Rp375 ribu setiap tahap atau total Rp1,5 juta per tahun.
Untuk proses pencairan BLT PKH dilakukan di bank himbara dan kantor pos. Jika dalam waktu tertentu dana BLT PKH tidak juga dicairkan di bank himbara maka proses pencairan akan dialihkan ke kantor pos.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA untuk CGP Angkatan 9 dari Kemdikbud, 19.939 Guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK Harus Tahu
Bagaimana cara mengetahui apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima BLT PKH atau tidak. Caranya sangat mudah berikut cek apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima BLT PKH Juni 2023.