Berikut ciri pemilik KTP yang berhak mendapat BLT BPNT dan PKH Rp2,4 juta.
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Warga miskin atau rentan miskin
- Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak berprofesi sebagai ASN, Prajurit TNI, dan anggota Polri
Jika Anda memenuhi kriteria tersebut, Anda bisa melakukan pengecekan untuk memastikan apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima BLT atau tidak. Berikut cara cek BLT BPNT dan PKH.
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Desa atau Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Ketik 4 huruf kode yang ada dalam kotak kode