HORE! BLT BPNT Rp400 Ribu Juni 2023 Sudah Cair di Kantor Pos, Siapkan KTP, Cek Daftar Nama Penerima Disini

- 7 Juni 2023, 14:47 WIB
BLT BPNT Rp400 ribu sudah cair di kantor pos, siapkan KTP
BLT BPNT Rp400 ribu sudah cair di kantor pos, siapkan KTP /pixabay.com@iqbalstock-12845379/

BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi penting tentang BLT BPNT Rp400 ribu sudah cair pada bulan Juni 2023. Proses pencairan bisa mulai di ambil di kantor pos, bank BRI atau bank BNI. Siapkan KTP dan cek daftar penerima BLT BPNT disini.

Kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat atau KPM yang mendapat BLT BPNT Rp400 ribu. Pencairan BLT BPNT bisa mulai diambil sejak tanggal 1 – 30 Juni 2023. Untuk lokasi pencairan BLT BPNT Rp400 ribu bisa dilakukan di kantor pos terdekat atau di bank himbara seperti bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Program bantuann BLT BPNT ini adalah kelanjutan dari penyaluran BLT BPNT pada bulan Mei 2023 lalu dengan target penerima bantuan sebanyak 18 juta warga masyarakat penerima bantuan.

Baca Juga: YANG DITUNGGU, Begini Cara Cek Penerima Insentif Rp600 Selain BPNT dan PKH, Bukan di cekbansos.kemensos.go.id

Sebagai informasi, pencairan program BLT BPNT tahap pertama cair pada bulan Januari-Februari secara rapel sehingga KPM menerima total dana Rp400 ribu. Lanjut pencairan tahap 2 dilakukan pada bulan Maret sampai April 2023 dengan total dana Rp400 ribu per kepala keluarga.

Jika sebelumnya proses pencairan BLT BPNT dilakukan dengan cara di transfer ke rekening bank himbara, saat ini metode transfer tidak dilakukan lagi. KPM diharap datang langsung ke kantor pos atau ke bank himbara untuk melakukan proses pencairan BLT BPNT Rp400 ribu.

Masing-masing KPM akan menerima dana Rp200 ribu per bulan sehingga jika ditotal akan mencapai Rp2,4 juta dalam waktu 1 tahun. Tujuan program BLT BPNT ini untuk memenuhi kebutuhan pokok warga miskin dan rentan miskin.

Uang yang diberikan diharapkan bisa untuk membeli kebutuhan utama seperti telur, beras, minyak, gula pasir dan kebutuhan pokok lainnya dalam keluarga. BLT BPNT ini tidak diperbolehkan untuk membeli kebutuhan yang bukan kebutuhan pokok seperti membeli pulsa atau rokok.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x