BUKAN BSU! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa dapat Uang Tunai Rp3 Juta dengan Program PKH, Cek Persyaratannya

- 14 Juni 2023, 14:55 WIB
Bukan BSU peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat Rp3 juta dari BLT PKH
Bukan BSU peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat Rp3 juta dari BLT PKH /unsplash.com/@mufidpwt/

BERITASOLORAYA.com – Berikut adalah artikel tentang bukan BSU, kini peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat uang tunai Rp3 juta dengan program PKH. Cek apa saja persyaratannya.

Bulan Juni 2023 ini pemerintah masih memberikan sejumlah dana bantuan untuk masyarakat miskin, rentan miskin dan bagi pekerja, buruh, karyawan.

Tahun ini peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat BLT uang tunai Rp3 juta dari pemerintah tapi bukan dari program bantuan subsidi upah atau BSU yang beberapa waktu lalu pernah diadakan program ini dari pemerintah.

Baca Juga: CPNS akan Digelar September 2023? Terbuka untuk Satu Juta Orang, Ini Penjelasan Menpan RB

Khusus tahun 2023 ini program BSU sudah tidak lagi dilanjutkan, tapi tenang karena pekerja, buruh, dan karyawan bisa tetap menerima bantuan BLT Rp3 juta melalui program BLT PKH. Mengingat BLT PKH bukan BLT yang dikhususkan untuk para pekerja jadi tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat BLT PKH ini.

Hanya pekerja atau karyawan yang terdaftar dalam data penerima program PKH yang bisa mendapat bantuan dana tunai Rp3 juta per kepala keluarga ini. Berikut cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima BLT PKH atau tidak.

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan Provinsi, Desa atau Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x