Pelaku UMKM Masih Bingung Cara Pengajuan Pinjaman BRI Rp100 Juta? Simak Cara Mudah Daftar Online KUR BRI

- 16 Juni 2023, 11:12 WIB
Pelaku UMKM jangan bingung, simak cara pengajuan KUR BRI Pinjaman Rp100 juta
Pelaku UMKM jangan bingung, simak cara pengajuan KUR BRI Pinjaman Rp100 juta /Dokumen BRI/

BERITASOLORAYA.com – Berikut adalah artikel tentang pelaku UMKM masih bingung bagaimana cara pengajuan pinjaman BRI Rp100 juta, jangan bingung simak cara mudah daftar online KUR BRI yang akan diulas dalam artikel ini. Program Kredit Usaha Rakyat atau KUR saat ini banyak diminati pelaku usaha terutama pelaku UMKM.

Berbagai informasi seputar bagaimana cara pengajuan KUR, berapa limit yang bisa digunakan untuk tambahan modal usaha dan berbagai informasi menarik seputar KUR masih terus dicari oleh masyarakat sampai sekarang.

Salah satu program KUR yang jadi program favorit dan dicari pelaku UMKM adalah program KUR BRI untuk pinjaman Rp100 juta. Sayangnya masih banyak pelaku UMKM yang bingung bagaimana cara pengajuan pinjaman BRI Rp100 juta ini.

Baca Juga: Pinjaman Online Mudah hingga Rp100 Juta Tanpa Khawatir dari Bank BCA, Gunakan HP-mu Sekarang!

Apakah sistem pengajuan pinjaman sama dengan proses pengajuan pinjaman KUR BRI Rp50 juta, dan Rp10 juta? Nah agar tidak bingung artikel ini akan memberi informasi lengkap tentang cara pengajuan pinjaman BRI Rp100 juta.

Pinjaman BRI Rp100 juta bisa dilakukan dengan cara online atau offline, jika ingin mendaftar dengan cara online, pelaku UMKM bisa langsung akses ke laman bri.co.id lalu pilih menu KUR BRI nanti akan dipandu bagaimana sistem pengajuan online KUR BRI Rp100 juta.

Jika Anda tidak bisa mengakses atau tidak terbiasa mengakses pendaftaran KUR BRI dengan sistem online, bisa langsung datang ke kantor cabang bank BRI terdekat. Berikut cara dan syarat pengajuan KUR BRI untuk pinjaman Rp100 juta.

1. Siapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x