Ingin Dapat Bantuan Sosial dari Pemerintah? Inilah Cara agar Terdaftar DTKS, Simak Selengkapnya

- 1 Juli 2023, 09:17 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah yakni DTKS
Ilustrasi bantuan pemerintah yakni DTKS /Kemensos/

 

BERITASOLORAYA.com - Apakah Anda membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah? Jika ya, maka penting bagi Anda untuk terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS merupakan data untuk para penerima kesejahteraan sosial yang mencakup Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Program ini memuat 40% dari penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah, dan mereka yang terdaftar dapat menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Lalu, bagaimana cara untuk mendaftar dalam DTKS? Jangan khawatir, prosesnya cukup sederhana.

Baca Juga: UPDATE! Data Kerusakan Sejumlah Rumah di Jogja-Jateng Dampak Gempa Bantul, Simak Info Lengkapnya

Bagi masyarakat yang belum terdaftar, Anda dapat melakukan pendaftaran mandiri DTKS melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Mendaftar di Desa/Kelurahan

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah