BERITASOLORAYA.com - Apakah Anda membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah? Jika ya, maka penting bagi Anda untuk terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS merupakan data untuk para penerima kesejahteraan sosial yang mencakup Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Program ini memuat 40% dari penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah, dan mereka yang terdaftar dapat menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Lalu, bagaimana cara untuk mendaftar dalam DTKS? Jangan khawatir, prosesnya cukup sederhana.
Baca Juga: UPDATE! Data Kerusakan Sejumlah Rumah di Jogja-Jateng Dampak Gempa Bantul, Simak Info Lengkapnya
Bagi masyarakat yang belum terdaftar, Anda dapat melakukan pendaftaran mandiri DTKS melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Mendaftar di Desa/Kelurahan