Jaminan Hingga Rp75 Juta Rupiah Akan Diberikan untuk Keluarga ASN Aktif, Tapi Sesuai Kondisi..

- 3 Juli 2023, 10:00 WIB
PNS akan diberikan jaminan sebesar ini dengan kondisi..
PNS akan diberikan jaminan sebesar ini dengan kondisi.. /Pixabay.com/martaposemuckel

BERITASOLORAYA.com - Pemberitahuan bagi seluruh ASN aktif baik PPPK maupun PNS ternyata bisa mendapatkan jaminan hingga sebesar Rp75 juta.

 

Namun, kondisi ASN ini harus diperhatikan karena jaminan tersebut akan diberikan untuk keluarga ASN aktif dengan catatan yang akan dijelaskan di bawah ini.

Jaminan sebesar Rp75 juta ini adalah bentuk penghormatan dan juga bentuk kepedulian pemerintah untuk ASN yang telah bekerja untuk negara dan melakukan pelayanan publik.

Jaminan ini tidak hanya akan diberikan untuk ASN aktif, tetapi juga berlaku untuk pejabat negara, hingga pimpinan atau anggota DPRD.

Baca Juga: UPDATE, Jadwal KRL Jogja-Solo Hari ini, Senin, 3 Juli 2023, Lengkap dengan Stasiun Keberangkatan

Sesuai yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari PP No 66 tahun 2017, adanya jaminan ini telah dimuat lengkap dalam peraturan tersebut.

Lebih lanjut, jaminan untuk ASN aktif hingga pensiunan telah dikelola oleh PT Taspen sebagai penyadur jaminan dari pemerintah.

Lalu, jaminan apa yang dimaksudkan hingga ASN aktif berhak mendapatkan jaminan hingga Rp75 juta dan sangat bermanfaat untuk keluarga?

Jaminan yang dimaksud adalah jaminan kematian (JKM) yang tentunya prosedur pengelolaan ini dilakukan oleh PT Taspen yang ditujukan untuk ASN aktif.

Baca Juga: HORE! Gaji PJLP Segera Naik, Pemprov DKI Jakarta sudah Usulkan kepada DPRD dengan Nominal...

Manfaat dari Jaminan Kematian terbagi menjadi beberapa kondisi yang ASN aktif wajib simak penjelasannya berikut ini.

 

1. Apabila terdapat ASN aktif yang meninggal dunia maka akan memperoleh santunan jaminan kematian hingga sebanyak Rp15 juta.

2. ASN aktif yang meninggal dunia tersebut juga akan mendapatkan uang duka wafat dengan nominal sebesar 3 kali gaji pokok.

3. ASN aktif yang meninggal dunia juga akan mendapatkan dana pemakaman hingga sekitar Rp75 juta.

Baca Juga: Charlie Puth Beri Kode Siap Manggung Bareng dengan Jungkook BTS, ARMY Diminta Bersabar...

4. Untuk hak anak dari ASN yang meninggal dunia akan diberikan bantuan beasiswa Rp15 juta.

Beasiswa anak yang diberikan untuk ASN aktif yang meninggal dunia tentu memiliki ketentuan akan diberikan kepada maksimal 2 anak dari ASN tersebut.

Adanya jaminan untuk ASN aktif yang meninggal dunia ini juga memiliki ketentuan yakni memiliki bukti kepesertaan dalam PT Taspen yang jangka waktu minimalnya adalah 3 tahun.

Itulah beberapa kondisi jaminan yang bisa didapatkan oleh ASN Aktif yang meninggal dunia dan tentunya jaminan tersebut akan sangat bermanfaat untuk keluarga. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah