HORE! Gaji PJLP Segera Naik, Pemprov DKI Jakarta sudah Usulkan kepada DPRD dengan Nominal...

- 3 Juli 2023, 08:39 WIB
Ilustrasi gaji PJLP
Ilustrasi gaji PJLP /tirachardz/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Akhirnya kenaikan gaji pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera terwujud. Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan bahwa kenaikan gaji PJLP akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 setelah adanya persetujuan.

Berdasarkan informasi, Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menandatangani besaran UMP DKI Jakarta sebesar Rp4,9 juta pada Desember 2022 lalu.

Kenaikan UMP DKI Jakarta tersebut berdasarkan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1153 Tahun 2022 tentang UMP 2023.

Baca Juga: Charlie Puth Beri Kode Siap Manggung Bareng dengan Jungkook BTS, ARMY Diminta Bersabar...

Hal itu telah diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Pemerintah Daerah (BKPD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata pada akhir Juni lalu.

Menurut Pemprov DKI, kenaikan gaji PJLP tersebut akan mulai diberlakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2023 disetujui.

"Penyesuaian dilakukan nanti di APBDP. Komponen UMP 2023 sebesar Rp4,9 juta kita masukan sesuai kontrak," kata Michael.

Seperti yang kita ketahui, bahwa gaji PJLP saat ini masih belum memenuhi standar UMP 2023 DKI Jakarta. Alasan Pemprov DKI Jakarta yang belum menaikkan gaji PJLP tahun 2023 tersebut juga diungkapkan langsung oleh Michael.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x