INFO: Dana PIP Kemdikbud 2023 Senilai Rp1 Juta Telah Cair ke Rekening, Lakukan Akses di pip.kemdikbud.go.id

- 19 September 2023, 18:55 WIB
Ilustrasi penerima dana PIP Kemdikbud 2023
Ilustrasi penerima dana PIP Kemdikbud 2023 /pip.kemdikbud.go.id

BERITASOLORAYA.com – Berikut informasi terkait pencairan PIP Kemdikbud 2023 tahap 2 yang sudah dimulai sejak tanggal 7 Agustus 2023 sampai 30 September 2023.

Adapun dana PIP Kemdikbud 2023 tahap 2 ini akan dicairkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang telah didaftarkan oleh penerima.

Namun, untuk mengetahui apakah nama penerima KIP ini sudah bisa mencairkan PIP Kemdikbud 2023, bisa dilakukan pengecekan secara berkala melalui laman SIPINTAR atau pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Benarkah Virus Nipah Lebih Bahaya dari Covid 19? Apa itu? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini…

Bagi Anda yang masih kebingungan bagaimana cara melakukan pengecekan, bisa menyimak langkah-langkahnya di bawah ini.

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id.

- Kemudian, masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Baca Juga: Lulus Seleksi Administrasi PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023, Cek Info Tes Substantif Dirjen GTK Kemdikbud

- Masukkan jawaban dari perhitungan keamanan yang diberikan.

- Setelah itu, klik “Cari Penerima PIP” dan tunggu.

Apabila nama KIP telah tercantum dalam daftar penerima PIP, maka dana PIP Kemdikbud 2023 sudah dicairkan melalui rekening.

Baca Juga: INFO PPPK 2023 KABUPATEN BANDUNG: Formasinya Mencapai 2.000, Simak Pengumumannya...

Lebih lanjut, untuk melakukan pengecekan saldo rekening SimPel bisa dilakukan melalui ATM, mobile banking, maupun internet banking.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman pip.kemdikbud.go.id, besaran dana PIP Kemdibud 2023 yang bisa diterima yakni sebesar Rp1 juta yang akan diberikan bertahap melalui dua termin.

- Termin 1: Rp750.000.

- Termin 2: Rp250.000.

Baca Juga: WOW, Tenaga Honorer Jadi Prioritas PPPK 2023, DPR Minta 20 September Besok Sudah Ada Progres dalam RUU ASN?

Adapun dana PIP Kemdikbud 2023 tersebut akan dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan pendidikan seperti biaya sekolah, biaya perlengkapan sekolah, biaya transportasi, biaya kursus, biaya pelatihan, dan biaya asrama.

***

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah