Baca Juga: Waspada Diare Saat Cuaca Panas di Musim Kemarau, Ikuti Beberapa Anjuran dari Kemenkes Ini
Peraturan tentang transaksi harga jual emas akan dikenai potongan pajak mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Sementara itu, tiap penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal senilai lebih dari Rp10 juta akan dikenai pajak PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP.
Namun, bagi pembeli yang tidak mempunyai NPWP akan dikenai PPh 22 sebesar 3 persen dengan dipotong langsung dari total nilai buypack.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam berdasarkan ketentuan dari Logam Mulia untuk hari ini:
Harga emas 0,5 gram: Rp573.500
Harga emas 1 gram: Rp1.047.000
Baca Juga: Apakah Air Liur dan Ingus Najis? Ini Hukumnya
Harga emas 2 gram: Rp2.034.000