BERITASOLORAYA.com- Beberapa orang tidak mengetahui akan hukum air liur dan ingus, apakah hukumnya najis ataukah tidak najis.
Manusia memang mempunyai berbagai macam jenis cairan yang keluar dari tubuhnya, seperti halnya air liur dan juga ingus yang kerap kali terjadi.
Lantas, bagaimana hukum cairan air liur dan ingus? Apakah hukumnya najis? Dilansir BeritaSoloRaya.com, berikut ini akan disampaikan hukumnya.
Diketahui bahwa semua yang keluar dari salah satu qubul (jalan depan) dan dubur (jalan belakang) hukumnya adalah najis, baik yang normal maupun tidak. Akan tetapi, dikecualikan untuk mani berdasarkan mayoritas pendapat ulama.
Namun, menurut Imam Malik, mani hukumnya tetap sama dengan cairan-cairan lain yang keluar dari jalan depan, yaitu hukumnya najis. Meskipun begitu, beberapa cairan mempunyai hukum yang berbeda seperti halnya hukum air liur dan juga ingus.
Hukum Air Liur
Secara umum hukum air liur adalah suci, kecuali keluar dari dalam perut, maka hukumnya adalah najis. Ciri-ciri yang berasal dari perut yaitu warnanya kuning dengan bau agak busuk (bacin) dan itu hukumnya najis.