Apakah Air Liur dan Ingus Najis? Ini Hukumnya

- 7 Oktober 2023, 09:08 WIB
Ilustrasi seseorang yang mengalami stress pada mata.
Ilustrasi seseorang yang mengalami stress pada mata. /@freepik

BERITASOLORAYA.com- Beberapa orang tidak mengetahui akan hukum air liur dan ingus, apakah hukumnya najis ataukah tidak najis. 

Manusia memang mempunyai berbagai macam jenis cairan yang keluar dari tubuhnya, seperti halnya air liur dan juga ingus yang kerap kali terjadi. 

Lantas, bagaimana hukum cairan air liur dan ingus? Apakah hukumnya najis? Dilansir BeritaSoloRaya.com, berikut ini akan disampaikan hukumnya. 

Baca Juga: Jelang Penutupan CASN 2023, Ini Daftar Instansi Sepi Peminat sesuai Data Terbaru BKN Per 6 Oktober 2023

Diketahui bahwa semua yang keluar dari salah satu qubul (jalan depan) dan dubur (jalan belakang) hukumnya adalah najis, baik yang normal maupun tidak. Akan tetapi, dikecualikan untuk mani berdasarkan mayoritas pendapat ulama. 

Namun, menurut Imam Malik, mani hukumnya tetap sama dengan cairan-cairan lain yang keluar dari jalan depan, yaitu hukumnya najis. Meskipun begitu, beberapa cairan mempunyai hukum yang berbeda seperti halnya hukum air liur dan juga ingus. 

Hukum Air Liur

Secara umum hukum air liur adalah suci, kecuali keluar dari dalam perut, maka hukumnya adalah najis. Ciri-ciri yang berasal dari perut yaitu warnanya kuning dengan bau agak busuk (bacin) dan itu hukumnya najis. 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x