BERITASOLORAYA.com- Berdasarkan sistem penggajian saat ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 mendapatkan beberapa tunjangan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 merupakan pegawai yang berstatus ASN yang diangkat oleh PPK. Gaji dan tunjangan PNS tentunya berdasarkan dengan juknis dari pemerintah.
Biasanya, gaji dan tunjangan PNS tahun 2024 diatur berdasarkan beberapa faktor, seperti halnya tingkat pendidikan, masa kerja, jabatan yang diemban, dan beberapa alasan lainnya.
Baca Juga: Pembiayaan yang Tidak Dicover KIP Kuliah, Mahasiswa Penerima Manfaat Harus Tahu
Beberapa tunjangan PNS tahun 2024 yang diberikan kepada PNS, sebanyak 6 jenis tunjangan, diantaranya yaitu:
1. Tunjangan Suami/Istri
PNS berhak mendapatkan tunjangan suami/istri sebanyak 10% dari gaji pokok sebagaimana dilansir dari laman bpk.go.id.
Apabila suami dan istri sama-sama berstatus sebagai PNS, maka tunjangannya diberikan untuk salah satu guru yang gaji pokonya lebih tinggi diantara keduanya.
2. Tunjangan Anak