BERITASOLORAYA.com – Perguruan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dengan alasan apapun.
Karena itu, ATM dan buku tabungan mahasiswa penerima KIP Kuliah wajib dipegang mahasiswa itu sendiri. Jika ditemukan pelanggaran dalam aturan itu akan diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Salah satu revisi dari pengelolaan KIP Kuliah yang dicantumkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022. Pada peraturan sebelumnya, yaitu Persesjen Nomor 2 tahun 2021, perihal KIP Kuliah tidak dicantumkan.
Baca Juga: Update Harga Emas Batangan Antam Hari Ini, Selasa, 9 Januari 2024 Turun, Saatnya Membeli?
Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 9 Januari 2024, diciptakannya Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 adalah untuk melengkapi peraturan KIP Kuliah yang tidak ada dalam Persesjen Nomor 2 Tahun 2021.
Menurut Muni Ika, Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bantuan biaya hidup harus sepenuhnya diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah.
"Tidak ada alasan apapun, termasuk untuk pembiayaan pendidikan karena untuk perguruan tinggi sendiri telah ada bantuan biaya operasional pendidikan untuk masing-masing mahasiswa penerima KIP Kuliah dalam bentuk Uang Kuliah Tinggal (UKT) dan bantuan biaya pengelolaan," kata Muni Ika beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Muni menjelaskan bahwa perguruan tinggi tidak boleh memotong biaya hidup dengan alasan untuk pendidikan.