BERITASOLORAYA.com - PNS atau Pegawai Negeri Sipil apakah bisa mendapat pinjaman dari BRI?
Pertanyaan tersebut banyak ditanyakan publik, khususnya PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang ingin mengajukan pinjaman ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Jawabannya adalah bisa. Baik PNS maupun PPPK dapat mengajukan pinjaman ke BRI. Artikel ini akan membahas pinjaman BRI untuk PNS dan PPPK dengan plafon mulai dari Rp10.000.000-Rp50.000.000 serta tanpa agunan.
Baca Juga: Serba-serbi KUR BNI 2024: Cicilan di Bawah 1 Juta Bisa Pinjam 20 hingga 50 Juta
Sebagai informasi, pinjaman yang ditawarkan BRI tidak hanya untuk pelaku UMKM saja. Akan tetapi program kredit tersebut juga diberikan kepada PNS maupun PPPK atau ASN.
Pinjaman dari BRI untuk PNS maupun PPPK tersebut termasuk dalam program fasilitas kredit bernama Briguna Karya.
Briguna Karya merupakan fasilitas Kredit Tanpa Agunan atau KTA dari Bank BRI yang diberikan BRI kepada calon debitur dengan sumber pembayaran yang berasal dari sumber penghasilan tetap atau gaji.
Program Briguna Karya dari BRI ini memudahkan PNS dan PPPK untuk melakukan pinjaman dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebelumnya.