Syarat dan Ketentuan Pinjaman BRI untuk PNS dan PPPK
Lalu apa saja persyaratan dan ketentuan bagi PNS atau PPPK untuk mengajukan pinjaman ke BRI? Simak selengkapnya berikut:
1. Mengisi formulir pengajuan pinjaman yang bertanda tangan pemohon kredit.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan (untuk yang sudah menikah).
3. Fotokopi atau salinan Kartu Keluarga (KK).
4. Salinan atau fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5. Calon debitur menyertakan dokumen asli Surat Keputusan (SK) pengangkatan pertama dan terakhir, serta surat keputusan pensiun jika sudah pensiun.
6. Calon debitur menyertakan salinan dan lembar asli keterangan penghasilan (slip gaji) dan slip pensiun jika sudah pensiun.
7. Calon debitur menyertakan salinan dokumen KARIP dan buku pensiun jika sudah pensiun.
8. Calon debitur menyertakan 2 lembar pas foto diri dan pasangan berukuran 4×6.