BERITASOLORAYA.com – Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024 menjadi salah satu bantuan sosial pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Adapun masyarakat yang termasuk dalam kategori KPM harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemensos, pencairan dana bansos PKH 2024 akan dilakukan dalam empat tahap antara lain:
- Tahap I: bulan Januari sampai Maret
- Tahap II: bulan April sampai Juni
- Tahap III: bulan Juli sampai September
- Tahap IV: bulan Oktober sampai Desember
Baca Juga: 2 Cara Cek BLT El Nino 2024, Bantuan Rp400.000 Siap Masuk Rekening KPM