- Penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus.
- PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan) dengan Gaji Maks 1.1 UMP (Upah Minimum Provinsi) dan terdaftar.
- Lansia (lanjut usia) yang Tidak Mampu Memenuhi Kebutuhan Dasarnya dan Terdaftar.
- Penyandang Disabilitas yang Tidak Mampu Memenuhi Kebutuhan Dasarnya dan Terdaftar.
- Penerima Kartu Anak Jakarta dan Terdaftar.
- Penerima Kartu Pekerja Jakarta dan Terdaftar.
- Penghuni rumah susun (rusun) dengan kriteria berdasarkan keputusan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perumahan rakyat dan Terdaftar.
- Kader PKK yang Tidak Mampu untuk Memenuhi Kebutuhan Dasarnya dan Terdaftar.
- Guru Non PNS dan Tenaga Pendidikan Non PNS dengan penghasilan maksimal 1.1 UMP dan Terdaftar.
Adapun untuk kategori PJLP tahun 2024, Suharini Eliawati selaku Kepala Dinas KPKP (Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian) DKI Jakarta menambahkan bahwa harus melakukan aktivasi secara kolektif dengan menyertakan sejumlah persyaratan.
“Untuk PJLP Tahun 2024 dapat melakukan aktivasi kembali secara kolektif dengan menyertakan persyaratan dan surat pengantar dari Unit Kerjanya,” tukasnya.
Baca Juga: Program Pangan Bersubsidi bagi Warga DKI Diperpanjang, Simak Lokasinya untuk Wilayah Jakarta Timur
Demikian Program Pangan Bersubsidi DKI Jakarta diadakan hingga akhir tahun 2024 dengan harapan asupan gizi masyarakat ibukota meningkat, aksesibilitas, serta stabilisasi harga pangan di DKI Jakarta juga meningkat.***