LENGKAP! Tabel Gaji PNS, TNI, dan Polri 2024 berdasarkan Golongan, Setelah Naik 8 Persen Jadi Segini…

- 14 Februari 2024, 08:37 WIB
Ilustrasi. Inilah tabel gaji PNS, TNI, Polri 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja setelah naik 8 persen sesuai peraturan terbaru pemerintah.
Ilustrasi. Inilah tabel gaji PNS, TNI, Polri 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja setelah naik 8 persen sesuai peraturan terbaru pemerintah. /Dok: diskominfo.kaltaraprov.go.id

BERITASOLORAYA.com – Inilah tabel gaji PNS, TNI, Polri 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja setelah naik 8 persen sesuai peraturan terbaru pemerintah.

Gaji PNS, TNI, dan Polri 2024 resmi mengalami kenaikan setelah pemerintah merilis peraturan resmi berkaitan dengan kenaikan gaji tahun 2024.

Sebelumnya, pemerintah melalui Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa gaji PNS, TNI, dan Polri naik 8 persen pada tahun 2024. Sementara bagi pensiunan, kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji PNS 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Perbandingan Gaji PNS vs BUMN, Mana Pendapatan yang Lebih Besar?

Sementara bagi TNI, aturan kenaikan gaji TNI 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Bagi Polri, aturan kenaikan gajinya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah, lalu, seperti apa tabel gaji PNS, TNI, dan Polri 2024? Berikut rinciannya.

Tabel Gaji PNS 2024

1. Gaji PNS 2024 golongan 2

- Golongan 1a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan 1b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan 1c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan 1d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

2. Gaji PNS 2024 golongan 2

- Golongan 2a: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
- Golongan 2b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan 2c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan 2d: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

3. Gaji PNS golongan 3

- Golongan 3a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan 3b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan 3c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan 3d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

4. Gaji PNS golongan 4

- Golongan 4a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan 4b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan 4c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan 4d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan 4e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.

Baca Juga: Lowongan CASN 2024: Formasi 600 CPNS dan PPPK Diajukan BKPSDM Pekanbaru, Pendaftaran Segera Dibuka…

Tabel Gaji TNI 2024

1. Gaji TNI 2024 Golongan I (Tamtama)

- Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.774.980 - Rp 2.741.148
- Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.830.492 - Rp 2.826.900
- Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.732 - Rp 2.915.352
- Kopral Dua: Rp 1.946.808 - Rp 3.006.612
- Kopral Satu: Rp 2.007.612 - Rp 3.100.572
- Kopral Kepala: Rp 2.070.468 - Rp 3.197.556

2. Gaji TNI 2024 golongan II Bintara

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x