Saweran Doni Salmanan Kembali Diterima Penyidik, Kali ini dari Reza Arap

28 Maret 2022, 19:44 WIB
Doni Salmanan //Instagram/dinanfajrina, Pikiran-Rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila/

BERITASOLORAYA.com - Sejumlah uang yang diduga hasil dari pencucian uang yang dilakukan Doni Salmanan kembali diterima oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

Uang saweran Doni Salmanan yang berjumlah Rp950 juta, kali ini diterima penyidik dari YouTuber Reza Arap, yang kemudian langsung dijadikan barang bukti.

Brigadir Jenderal Polisi Reinhard Hutagaol selaku Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia mengatakan telah menerima langsung uang tunai tersebut.

Baca Juga: Nam Joo Hyuk Dirundung Dilema dalam Episode Terbaru “Twenty Five, Twenty One”, Suasana Semakin Memanas

Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Reza Arap, Irfan Fauzi dan Sanusi di Gedung Bareskrim Kepolisian Indonesia, di Jakarta, pada Senin, 28 Maret 2022.

"Iya baru saja diserahkannya," kata Reinhard seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Reza Arap sendiri diberitakan tidak ikut menghadiri pertemuan untuk penyerahan uang tersebut.

Reinhard mengatakan bahwa sebenarnya uang saweran tersebut berjumlah Rp1 miliar, namun karena disumbangkan Doni Salmanan melalui aplikasi Socialbuzz, maka terkena pajak lima persen.

"Uang Rp950 juta itu karena dari pijakan socialbuzz dipotong lima persen," ujar Reinhard.

Menurut data yang ada pada penyidik, harta Doni Salmanan terhitung berjumlah Rp64 miliar yang tersebar dalam berbagai bentuk.

Bentuknya berupa dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 meter persegi dan 400 meter persegi, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah yakni Porsche dan Lomborghini.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Delegasi Islamic Development Bank di Istana Merdeka. Ini yang Dibahas

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp3,3 miliar, empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, tiga akun email yang terhubung dengan aplikasi Quotex.

27 dokumen berupa sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roba empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait trading, mutasi rekening, juga disita oleh penyidik.

Benda lain yang ikut disita adalah 20 peralatan elektronik yang berbentuk ponsel, kartu SIM, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera, serta 22 jenis pakaian dengan berbagai merk.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah selebritis Indonesia juga telah diperiksa dan telah menyerahkan pemberian dari Crazy Rich Bandung tersebut.

Rizky Billar dan Lesti Kejora telah mengembalikan uang hadiah pernikahan mereka sejumlah Rp10 juta.

YouTuber Atta Halilintar juga telah menyerahkan kembali tas tangan bermerk Dior yang diperkirakan berharga Rp30 juta.

Pengembalian yang dilakukan para selebritis tersebut telah menambah jumlah nominal aset sitaan terkait kasus Doni Salmanan.

Baca Juga: Inilah Tradisi Unik Masyarakat Muslim Indonesia dalam Menyambut Bulan Ramadhan, Nomor 6 Unik Banget!

"Nanti kami hitung lagi (nominal aset)," ucap Reinhard.

Terkait dengan kasus yang menimpanya, Doni Salmanan dijerat dengan pasal 45 ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

Doni juga akan diproses hukum berdasarkan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler