Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, investasi minuman keras yang dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, hingga Papua sudah tidak berlaku lagi.
Pada Selasa, 2 Maret 2021 Jokowi resmi mencabut perpres izin investasi miras tersebut.
“Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tegas Jokowi Selasa (2/3/2021) seperti dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Nail Art yang Kamu Pilih Bisa Ungkap Kepribadian Terbaik Dirimu
Keputusan tersebut diambil Jokowi usai mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak.
Pihak-pihak tersebut adalah dari ormas keagamaan dan Pemerintah Daerah.
Oleh sebab itulah, Jokowi menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan untuk mencabut perpres izin investasi miras tersebut.
“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” tandas Jokowi.***