PR SOLORAYA - Kisruh harta warisan almarhum Lina Jubaedah yang melibatkan Rizky Febian, Putri Delina dan Teddy Pardiyana hingga kini masih terus bergulir.
Rizky Febian sendiri sempat memberikan ultimatum kepada Teddy untuk mengembalikan 12 asetnya yang bernilai miliaran rupuah.
Sayangnya, Teddy diduga belum mengembalikan aset Rizky Febian karena sudah melewati tenggat waktu sejak diumumkan pada 15 Januari 2021 lalu. Teddy malah justru kini meminta uang senilai Rp750 juta.
Fery Hudaya, selaku Kuasa Hukum Rizky Febian membenarkan jika kliennya akan menggelar pertemuan dengan Teddy di Bandung.
Baca Juga: Menlu China: Amerika Serikat Penyebab Instabilitas di Laut China Selatan
Baca Juga: Sudi Maafkan Moeldoko Jika Mau Akui Kekeliruannya Rebut Partai Demokrat, AHY: Saya Tetap Hormat
Dalam pertemuan tersebut, Rizky Febian dan Teddy akan membahas soal laporan kasus dugaan pembunuhan Lina Jubaedah hingga soal harta warisan.
Dikatakan kuasa hukum Rizky Febian, Teddy meminta uang sebesar itu dikarenakan akan digunakan untuk memberangkatkan umrah beberapa orang.
"Pak Teddy minta harta segala macam, Pak Teddy minta Rp500 juta dan Rp250 juta karena janji almarhum untuk umrahkan beberapa orang," kata Fery dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dalam kanal YouTube Surya Citra Televisi pada Minggu 7 Maret 2021.
Pertemuan yang dilaksanakan pada, Minggu 7 Maret 2021 juga membahas soal penyerahan harta warisan yang hingga kini belum diserahkan oleh Teddy.
Baca Juga: Temui Mahfud MD Bahas Situasi Partai Demokrat, AHY: Kedaulatan Kami Direbut
Baca Juga: Viral Kuda Nil Diduga Diberi Makan Sampah, Baim Wong: Kurang Ajar Bisa Mati Itu
"Putri disebut mengambil (harta warisan) tanpa izin. Pada pertemuan terakhir kita hadirkan saksi, jadi seorang Teddy sebelum menyerahkan harta ke Putri ada (saksi)," tutur Ferry.
Adapun 12 aset hak Rizky Febian yang dipegang Teddy diantaranya rumah dan ruko di Panyawangan Bandung, rumah kos 32 kamar di Bandung, uang penjualan vila, uang penjualan mobil kijang.
Lebih lanjut, tanah-tanah di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran dan Majalaya, tanah di Pangalengan Bandung, usaha grosir dan perhiasan emas.***