Izin Penggunaan Masjid Istiqlal untuk Akad Nikah Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Belum Diberikan

- 23 Maret 2021, 09:34 WIB
Izin penggunaan Masjid Istiqlal untuk akad nikah Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar belum dapat diberikan.*
Izin penggunaan Masjid Istiqlal untuk akad nikah Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar belum dapat diberikan.* / instagram.com/attahalilintar

PR SOLORAYA - Terkait penyelenggaraan akad nikah Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar di Masjid Istiqlal, Pemerintah Kota Jakarta Pusat menegaskan jika izinnya masih belum dikeluarkan karena menunggu pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Menurut Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, izin penggunaan Masjid Istiqlal akan diberikan apabila Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar telah mencatatkan berkas pernikahan ke KUA setempat, yakni di KUA Kecamatan Sawah Besar.

Pencatatan ini juga dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kerumunan dan pembatasan orang yang berada di dalam kawasan Masjid Istiqlal saat akad Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar berlangsung.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 23 Maret 2021 Bagi Aries, Taurus dan Gemini, Hari yang Sangat Menguntungkan untuk Bisnis

"Izin itu pada saat prosesi perkawinannya, misalnya dicatatkan (di KUA) berarti mendapatkan izin dengan ketentuan 30 orang dalam satu kawasan," ujar Dhany sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.

Lebih lanjut, Dhany menjelaskan bahwa Pemkot Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Karena acara yang digelar adalah akad nikah, maka hal-hal terkait pelaksanaan dan jumlah tamu undangan di pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar nantinya akan ditindaklanjuti oleh KUA.

Baca Juga: Segera Klaim Kode Redeem Free Fire FF Garena Terbaru Hari Ini 23 Maret 2021

"Saat mereka mencatatkan perkawinannya, rencana jadwal perkawinan, baru tugas kita nanti penegakan terkait masalah protokol Covid-nya. Yang berhak melanjutkan atau tidak dari KUA," jelasnya.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah