BNNP Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Anji, Kasat Narkoba Polrestro Jakbar Sebut Proses Hukum Tetap Berjalan

- 25 Juni 2021, 17:41 WIB
Musisi Anji yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja akan menjalani proses rehabilitasi.
Musisi Anji yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja akan menjalani proses rehabilitasi. /Dok. PMJ News

PR SOLORAYA - Musisi Anji yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja akan menjalani rehabilitasi.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan Anji terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang menyeretnya.

Anji ke depannya akan menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama tiga bulan.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Kembali Positif Terpapar Covid-19

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar yang didampingi Kanit 1 Narkoba AKP Harry Gasgari, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News.

 

"Jadi langkah yang hari ini kami lakukan yakni melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan dari BNNP DKI Jakarta,

"Yaitu, membawa EAP alias Anji ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana. Berupa rawat inap selama tiga bulan," ujar Ronaldo di Mapolrestro Jakarta Barat, pada Jumat, 25 Juni 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan Indonesia We’re Already dari KIMMUSEUM OST Drama Korea Nevertheless

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x