Artis Dangdut Inisial VU Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba, Berikut Laporan Polda Metro Jaya

- 10 Januari 2022, 21:09 WIB
Velline Chu ditangkap karena narkoba
Velline Chu ditangkap karena narkoba /Instagram @djve_pikachu

BERITASOLORAYA.com - Kasus narkoba kembali datang dari dunia hiburan musik dangdut, artis yang berinisial VU terciduk kasus penyalahgunaan narkoba. 

Terbongkarnya kasus penyalahgunaan narkoba ini dikabarkan langsung oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan telah dikonfirmasi nama aslinya adalah Velline Chu. 

Diketahui Velline Chu diamankan polisi di kediamannya yang berlokasi di Jatisampura, kota Bekasi bersama sang suami, Budi Haryanto. 

Baca Juga: 12 Drama Korea dengan Kisah Cinta Segitiga yang Menarik untuk Ditonton

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan soal penangkapan keduanya.

"Penangkapan di rumah tersangka, ada dua, yaitu Budi Haryanto (34) dan Ningsih atau Velline Chu (44) itu nama entertainnya. Mereka pasangan suami istri," kata Kombes Pol Endra Zulpan sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari pmjnews.

Terungkapnya kasus narkoba yang menjerat Venilla Chu berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan dan transaksi narkoba. 

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Ingkar – Tulus

"Jadi ditemukan adanya pemesanan narkotika sabu oleh VC, kemudian setelah memesan, sabu itu diambil oleh suaminya, BH. Orang yang mensuplai sabu itu sudah kita ketahui inisialnya dan sedang dikejar," kata Zulpan.

"Barang bukti yang diamankan satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, serta satu unit handphone," ujar Zulpan menerangkan. 

Setelah diamankan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, Velline Chu dan suami melakukan tes urine dan dinyatakan positif narkoba jenis sabu. 

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu ‘Separuh’ - Jemimah Cita

Oleh karena itu, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***

 

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah