Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum : Kemungkinan Kami akan Ajukan Banding

- 19 Januari 2022, 14:21 WIB
Pengacara Gaga Muhammad ajukan banding soal putusan hakim.
Pengacara Gaga Muhammad ajukan banding soal putusan hakim. /Tangkapan layar YouTube.com/Star Story

BERITASOLORAYA.com – Polemik terkait kasus hukum terhadap mantan kekasih Laura Anna, Gaga Muhammad, masih terus bergulir.


Gaga Muhammad yang dituntut secara hukum oleh Laura Anna, hari ini telah mendapatkan keputusan vonis terhadap kasusnya tersebut.


Gaga Muhammad diputuskan harus menjalani hukuman penjara selama 4,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 19 Januari 2022.

Baca Juga: Istri Chen EXO Lahirkan Anak Kedua, EXO-L Turut Bahagia


Menanggapi keputusan hakim tersebut, Fahmi Bachmid SH.,selaku kuasa hukum Gaga Muhammad mengatakan, kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan banding.


“Saya sudah bilang kepada Gaga untuk berpikir-pikir, artinya kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap, apakah banding atau tidak. Tapi besar kemungkinan kami akan mengajukan banding,”kata Fahmi seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube @Star Story pada Rabu, 19 Januari 2022.


Tentang permasalahan yang dihadapi pihak Gaga di dalam proses pengadilan, Fahmi mengatakan, adanya beberapa perbedaan yang menjadi kendala dan akan diproses kembali nanti di tahap banding.


“Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan,”ujar kuasa hukum Gaga tersebut.

Baca Juga: Minkyu Akting dengan Jisoo, Jung Hae In Disebut Cemburu oleh Warganet: Tatapan Haein Intens Banget

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Star Story


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah