BERITASOLORAYA.com - Seungri mantan personil BIGBANG masih menjalani hukuman penjara karena kasus Burning Sun yang sempat heboh di tahun 2019.
Saat ini, Seungri sedang menjalani hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara untuk 9 tuduhan kriminal.
Kasus kriminal yang menjerat Seungri adalah penggelapan, pelanggaran undang-undang sanitasi makanan, pembuatan film kamera ilegal, perjudian ilegal, kekerasan seksual, permintaan prostitusi, penyerangan, transfer uang asing ilegal, dan lainnya.
Baca Juga: Resmikan Bandara Trunojoyo Holding BUMN Pertahanan Defend ID, Jokowi Kunjungi Jawa Timur
Seungri sendiri harus menjalani masa hukuman penjara, ketika teman-temannya di BIGBANG comeback dengan lagu "Still Life".
Adik Seungri sempat memposting story di Instagram dan mengabarkan kondisi kakaknya tersebut.
Adik Seungri mengatakan, kalau ex-maknae dari BIGBANG tersebut begitu merindukan para penggemarnya.
Adik Seungri tersebut juga mengatakan kalau dirinya siap memberikan pesan dari para penggemar dan akan disampaikan langsung kepada Seungri.
Baca Juga: Lirik Lagu Love Theory - Taeyong NCT ft Wonstein, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia