Jadi karena tidak adanya niat jahat dan uang yang didapatkan ini adalah sebab halal, maka uang yang diperoleh Rossa ini tidak disita oleh Bareskrim Polri.
Atas kesimpulannya tersebut, Bareskrim Polri tidak mengenakan penyitaan terhadap uang bayaran manggung tersebut.
“Atas kesimpulan tersebut, dana DNA Pro yang mengalir pada Rossa tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi khusus Bareskrim Polri,” ujar Whisnu Hermawan
Sebagai informasi, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Baca Juga: Tips Sehat Selama Perjalanan Mudik Lebaran 2022
Sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan pun diperiksa, antara lain Ivan Gunawan, Rizky Billar dan Lesty Kejora, hingga Rossa.
Rossa mengisi acara DNA Pro yang diadakan di Bali. Rossa memperoleh bayaran Rp172 juta dari acara tersebut. Akan tetapi, uang itu tidak disita oleh penyidik lantaran ada kontrak kerja yang jelas atas aliran uang yang diterima Rossa.***