BERITASOLORAYA.com – Penyanyi Rossa memperoleh uang bayaran manggung dari DNA Pro senilai Rp172 juta ketika mengisi acara di Bali.
Diketahui sebelumnya Rossa menyerahkan uang tersebut kepada Bareskrim Polri, tetapi pada akhirnya uang itu tidak disita oleh penyidik.
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan bahwa ada beberapa alasan untuk tidak dilakukannya penyitaan uang senilai Rp172 juta dari Rossa.
Salah satu alasannya adalah karena tidak ditemukan niat jahat di dalam aliran uang yang diterima Rossa tersebut.
Baca Juga: Update, 96 Daerah Ini Sudah Cairkan TPG Triwulan 1 Tahun 2022, Cek Segera!
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik berkesimpulan tidak menemukan adanya mens rea pada peristiwa mengalirnya dana DNA Pro kepada Rossa. Hal ini diungkapkan oleh Whisnu Hermawan pada Selasa, 26 April 2022.
“Dari alat bukti dan hasil pemeriksaan yang diperoleh, penyidik berkesimpulan tidak temukan mens rea atau niat jahat pada insiden mengalirnya dana DNA Pro kepada Rossa,” ujar Whisnu dalam keterangannya, Selasa, 26 April 2022.
Lebih lanjut dalam keterangannya, Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa underlying transaction atas uang bayaran manggung yang diterima Rossa setelah mengisi acara DNA Pro termasuk causa atau sebab halal.
Baca Juga: Lirik Lagu Andmesh Kamaleng - Cinta Luar Biasa, Pernah Dicover Haechan dan Doyoung NCT