BERITASOLORAYA.com – Penyanyi Rossa sudah menyerahkan uang hasil bayaran manggung dalam acara DNA Pro kepada penyidik Bareskrim Polri senilai Rp172 juta. Penyerahan uang hasil bayaran menyanyi ini adalah sebagai bentuk dari penyitaan.
Uang senilai Rp172 juta tersebut merupakan honor Rossa, hasil bayarannya manggung di acara DNA Pro setelah dikurangi biaya produksi. Mengetahui bahwa namanya terlibat, Rossa segera menyerahkan bayaran manggungnya dari DNA Pro tersebut.
“Rossa mengaku mendapat honor sesudah dikurangi biaya produksi sebesar Rp172 juta. Selanjutnya Rossa menyerahkan uang itu ke penyidik untuk dilakukan penyitaan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan hari Sabtu, 23 April 2022.
Baca Juga: Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Beri Tanggapan Keras Tentang Perusakan Benteng Kartasura
Lebih lanjut, Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan Rossa diberikan 23 pertanyaan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Selama proses pemeriksaan tersebut, Rossa mengaku tidak mengetahui dan tidak mempromosikan robot trading DNA Pro.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Rossa hanya tampil untuk manggung nyanyi di acara gathering DNA Pro di Bali. Jadi dalam kasus ini Rossa memang sama sekali tidak tahu-menahu mengenai investasi bodong DNA Pro.
“Rossa hanya tampil di acara gathering DNA Pro di Bali,” jelas Gatot Repli Handoko selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol dalam keterangannya tersebut.