BERITASOLORAYA.com - Pernikahan merupakan cara mempersatukan dua orang manusia yang memiliki sikap dan perilaku berbeda.
Banyak di antara kamu yang mungkin menginginan menggelar pernikahan di luar negeri, baik di Eropa, Amerika, Timur Tengah, atau Jepang.
Ternyata, menggelar pernikahan di Jepang dengan ditemani pohon-pohon yang gugur juga menjadi idaman banyak pasangan kekasih.
Sebelum merencanakannya, kamu harus lebih mengenal dan memahami pernikahan Jepang dulu.
Baca Juga: 10 Tips Menjadi Sukses yang Harus Kamu Ketahui dan Praktikkan Agar Tidak Menyesal di Masa Depan
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan Instagram @cettajapanese, inilah fakta-fakta menarik pernikahan di Jepang.
- Tidak boleh mengisi amplop dengan jumlah genap
Rata-rata isian amplop pada tahun 2017 ada sebesar 30.000 yen atau setara dengan 3,7 juta rupiah.
Uniknya, memberi uang dengan jumlah genap ternyata tidak boleh, hal itu disebabkan genap memiliki arti mudah bercerai.
Baca Juga: Wanita Wajib Tahu! Ini dia Penyebab Kanker Serviks Lengkap dengan Penjelasannya
- Boleh menikah dengan pasangan semarga
Berbeda dengan Korea, ternyata Jepang tidak melarang masyarakatnya untuk menikah sesama marga.
Malah, orang Jepang ingin menikah sesama marga karena tidak ingin repot mengurus berkas-berkas pernikahan.
- Tidak boleh menikah sesama jenis
Ternyata di Jepang juga melarang atau dianggap tidak sah jika warganya menikah sesama jenis.
Namun, ada sebuah mitra di Jepang yang memberikan hak kepada pasangan LGBT untuk tinggal bersama dan menggunakan layanan pemerintah.
Baca Juga: Resep Bakwan Untuk Menu Buka Puasa Enak ala Korean Pancake
- Tidak boleh berpoligami
Jepang mengatur sistem monogami, hal ini disebutkan dalam pasal 732 KUH perdata:
"Seseorang yang sudah berpasangan tidak bisa menikah lagi."
Orang Jepang menganggap pernikahan poligami adalah hal yang tabu.
- Tanpa ritual keagamaan
Umumnya ada dua macam pernikahan di Jepang, yaitu secara Kristen dan Shinto.
Baca Juga: Surah-Surah di Al-Quran yang Membahas tentang Pernikahan
Untuk mengurangi biaya pernikahan, banyak orang Jepang yang hanya mengantarkan surat tanda menikah ke kantor camat.
Hal ini dianggap sah menurut hukum jika kedua pasangan tidak ada unsur paksaan.***