BERITASOLORAYA.com - Menikah adalah salah satu sunnah bagi ummat Islam.
Sunnah ini bertujuan agar umat manusia terhindar dari fitnah berupa zina.
Selain itu, menikah juga bertujuan untuk menjaga keberlangsungan keturunan ummat manusia.
Baca Juga: NCT 127 Raih Daesang di Seoul Music Awards 2022, Ternyata Ini Mimpi Doyoung yang Sempat Hilang
Adapun dalam fiqih pernikahan, ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, salah satunya wali.
Wali memang salah satu rukun yang harus dipenuhi agar pernikahan yang dilakukan sah.
Tanpa adanya wali dari pihak pengantin perempuan, maka suatu pernikahan akan menjadi tidak sah secara syariat islam.
Baca Juga: Kontestan Single’s Inferno dan YouTuber Free Zia Tuliskan Surat : Saya Tidak Bisa Sadar...
Selain itu ada rukun berupa ijab qabul, saksi, mahar, pengantin perempuan, dan pengantin laki-laki.