Mahar dalam Islam, Begini Penjelasan Maskawin yang Diberikan Saat Menikah

- 3 Maret 2022, 22:57 WIB
Ilustrasi mahar untuk menikah
Ilustrasi mahar untuk menikah /@nandaarsynt/Instagram

BERITASOLORAYA.com – Mahar adalah maskawin berupa properti, barang-barang rumah tangga atau uang yang bisa diberikan kepada pengantin wanita pada hari pernikahan sesuai dengan permintaan atau kesepakatan bersama.

Mahar merupakan bentuk sopan santun yang dimiliki oleh suami kepada istrinya.

Penting untuk ditekankan bahwa mahar bukan harga yang dimaksudkan untuk membeli pengantin wanita, melainkan sebagai tanda hormat kepada sang mempelai wanita.

 Baca Juga: Profil dan Biodata Seo Kang Joon, Sosok Tampan Pemeran Utama dalam Drama Korea Grid 2022

Islam tidak pernah memperlakukan perempuan sebagai properti, melainkan menganugerahkan kepada mereka hak hukum dengan tujuan untuk memberikan keamanan finansial dan menciptakan rasa tanggung jawab pada pria. 

Jadi, mahar atau maskawin ditekankan sebagai bentuk rasa hormat dan tanggung jawab pria kepada mempelai wanita.

Mahar diberikan kepada pengantin wanita atas dasar kemampuan dan kesanggupan pria untuk membayarnya. 

Mahar memang telah diatur di dalam Islam, namun dengan tidak memberatkan kedua belah pihak. Dalam sebuah hadits Abu Hurairah RA meriwayatkan Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan hal sebagai berikut:

 Baca Juga: Indonesia Sedang Menjalin Kerja Sama dengan Perusahaan Luar Negeri untuk Mengembangkan Teknologi Metaverse

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: The Islamic Quotes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x