BERITASOLORAYA.com – Sebagai umat musim, kita mengakui bahwa pernikahan dalam Islam merupakan perintah yang tak terbantahkan.
Pernikahan memang disarankan kepada setiap umat muslim yang sudah dinilai mampu dan dewasa.
Pernikahan di dalam Islam tidak boleh memberatkan satu pihak maupun kedua belah pihak.
Baca Juga: Resep Bakwan Untuk Menu Buka Puasa Enak ala Korean Pancake
Menikah tidak boleh dibatasi oleh latar belakang dan keadaan sosial apapun. Pernikahan sangat dihargai dan didorong oleh Islam, karena menikah merupakan penyempurnaan iman.
Pernikahan dianggap sebagai persatuan suci antara seorang pria dan seorang wanita.
Menikah memang diharuskan di dalam Islam sehingga tidak heran bila banyak surah-surah Al-Quran yang mengatur tentang pernikahan.
Berbicara tentang menikah, di dalam Al-Quran banyak sekali surah yang membicarakan soal pernikahan.
Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Begini Saja – Rahadian, Syair yang Ceritakan Kejelasan Hubungan