Hijab dan mahjub pembagian warisan untuk ahli waris. Penghalang dari harta pusaka?

- 31 Oktober 2021, 07:33 WIB
Tangkapan layar Hasnawi Abdullah
Tangkapan layar Hasnawi Abdullah /YouTube Masijid Jamik Lhokseumawe
 
BeritaSoloRaya.com - Al-Hajb secara bahasa berarti al-man'u (terhalang), orang yang menghalangi dikenal dengan al-Hajb. Sedangkan yang dihalangi dikenal dengan al-Mahjub. 
 
Secara istilah al-Hajb menurut para ahli fiqih adalah terhalangnya seorang ahli waris untuk mendapatkan bagian warisan baik semuanya atau sebagian saja karena adanya ahli waris lain yang lebih utama derajatnya.
 
Sebelum diketahui siapa-siapa saja yang terhalang dari harta waris, maka penulis untuk ini menjabarkan tentang ahli waris yang berjumlah 3 macam yaitu:
 
 
1. Ahli waris ashabul furudh adalah ahli waria dengan bagian tertentu seperti ibu, ayah dan keluarga ke atas.
 
2. Ahli waris ashabah adalah ahli waris yang menerima atau memperoleh harta waris bagian sisa seperti anak laki-laki, cucu ke bawah dll.
 
3. Ahli waris gabungan furudh dan ashabah adalah anak perempuan satu atau lebih, cucu anak perempuan satu atau lebih.
 
 
Dalam kehidupan masyarakat sering sekali sengketa waris mewarisi menjadi perpecahan di antara sanak keluarga, dalam hal ini kita perlu mencermati dalam segi islam sendiri bahwasanya pembagian warisan ini perlu memperhatikan ahli waris paling dekat.
 
Siapa yang menjadi golongan ashabul furudh, siapa yang menjadi golongan ashabab dan siapa yang menjadi golongan gabungan furudh dan ashabah.
 
Menurut Abu Asnawi Abdullah dalam sumber akun youtube. Baliau menjelaskan haram hukumnya bagi orang yang tidak mengetahui siapa yang penghalang dan siapa yang terhalang dari mendapatkan barta waris turut membagikan pembagian warisan.
 
 
Akibat dari ketidaktahuan siapa yang terhalang dan siapa penghalang membuat ada yang tidak dapat padahal seharusnya mendapatkan warisan.
 
Menurut beliau yang didefinisikan hijab adalah menegah seseorang terhadap mendapatkan pusaka padahal ia punya sebab dan cara untuk mendapatkannya akibat ada sesuatu atau orang yang menghalanginya. Hal tersebut merupakan definisi secara umum.
 
Namun dalam konteks ini dibedakan oleh para ulama antara mam'nu, mahrub dan mahjub. Jika mam'nu atau mahrub adalah orang yang gugur akibat bukan karena terhalang oleh orang atau ahli waris yang lebih dekat, tapi ia terhalang dan gugur dari punya hak pusaka akibat ada satu sifat atau ada satu keadaan yang ada pada dirinya. 
 
 
Ada 3 hal yang menyebabkan akibat gugur yang ada dari dirinya:
 
1. Karena perbedaan agama antara si mayit dan ahli waris.
 
2. Karena ia seorang pembunuh dan menjadi golongan mahrub.
 
3. Seorang budak.
 
Dalam hal ini berbeda dengan hijab yang mana ahli waris terhalang dengan ahli waris lain yang paling utama seperti ayah dapat penghalang dari saudara- saudara.
 
Dalam kehidupan masyarakat dikenal bahwa waris merupakan pembagian harta dari orang yang telah meninggal.
 
 
Waris lahir dari adanya orang yang meninggal. Perlu diketahui bahwasanya dalam pembagian waris perlulah dilakukan oleh orang yang paham akan hijab dan mahjub dalam ilmu waris agar terhindar dari yang namanya menzalimi.
 
Sungguh akan berdosa jika tidak membagi warisan secara adil pada orang yang berhak menerimanya. Dapatlah semua nya berhati-hati akan memakan harta yang bukan menjadi hak kita.
 
Ilmu faraid atau ilmu waris ini merupakan setengah ilmu dari ilmu pengetahuan lainnya, yang dimaksudkan setengah adalah kalau yang menyangkut harta lainnya itu didasarkan kepada ridha sesama ridha, menyangkut harta warisan bukan ridha sesama ridha tapi atas dogmatis Allah jadi wajib menerima.***

Editor: Novrisia Yulisdasari

Sumber: YouTube Masjid Jamik Lhokseumawe


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah