Pandangan 4 Ulama Mazhab Tentang Nikah Siri. Dan Apa Akibatnya?

- 30 Oktober 2021, 12:47 WIB
Ilustrasi nikah siri.
Ilustrasi nikah siri. /Pixsel
BERITASOLORAYA.com-Istilah nikah siri adalah kata yang berasal dari bahasa Arab yang secara umum diserap dalam bahasa Indonesia. Nikah siri dapat diartikan pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi/rahasia.
 
Nikah siri yang dikenal masyarakat kini yaitu pernikahan dengan memenuhi rukun dan syarat pernikahan secara agama tanpa melakukan pencatatan perkawinan di KUA (Kantor Urusan Agama).
 
Sehingga pernikahan semacam ini tidak mempunyai akta nikah atau buku nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah dan pernikahan semacam ini dikenal umum oleh masyarakat yaitu pernikahan siri atau pernikahan bawah tangan.
 
 
Agama memandang sah pernikahan semacam ini karena telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan yang sah meliputi :
 
1. Mempelai laki-laki dan wanita yang tidak terhalang menikah karena syar'i
2. Kehadiran 2 orang saksi
3. Wali dari pihak perempuan
4. Adanya ijab qabul.
 
Perlu diketahui bersama, bahwa tujuan pernikahan terdapt dalam kompilasi hukum islam pada pasal 1 tentang dasar perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita untuk mencapai keluarga bahagia dan kekal abadi berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
 
 
Diketahui bahwa tujuan pernikahan menurut hukum positif indonesia adalah mencapai keluarga bahagia dan kekal. Dan begitu juga menurut islam tujuan pernikahan yaitu mencapai keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah. Pernikahan dengan penuh cinta, kasih sayang, dan ketentraman di dalamnya.
 
Dalam hal ini, penulis memperhatikan dari dua sisi yaitu hukum indonesia dan islam di mana tujuan pernikahan sama-sama membangun keluarga bahagia, tidak ada pernikahan yang bertujuan mendapatkan penderitaan. Dalam kehidupan realita pernikahan sejatinya diharapkan seumur hidup sampai maut memisahkan. 
 
Namun apa yang terjadi ? mengapa banyak pernikahan siri yang umum dan terkesan biasa untuk dilaksanakan oleh pasangan, meskipun mengetahui akan berdampak buruk bagi pernikahan itu sendiri lantaran tidak ada pengakuan hukum dari negara bahwasanya pernikahan dari pasangan tersebut sudah terkanakan. Hal ini dikarenaka tidak diketahui negara karena tidak dicatatkan.
 
 
Akibat yang dapat ditimbulkan salah satunya perpisahan dengan sekejap tanpa memperhatikan aturan-aturan yang perlu dipenuhi, meliputi nafkah dari anak yang dilahirkan dari pernikahan siri tidak dapat menuntut hak nya dikarenakan anak dari nikah siri hanya mempunyak hubungan perdata kekerabatan dari pihak ibunya dan kelurga ibunya.
 
Penjelasan imam mazhab tentang nikah siri meliputi:
1. Imam Malikiyah mengatakan bahwa pernikahan siri merupakan nikah yang atas pesan suami, para saksi merahasiakannya untuk istrinya atau jamaahnya, sekalipun keluarga setempat.
 
2. Imam Hanafiah mengatakan bahwa pernikahan siri merupakan pernikahan yang tidak bisa menghadirkan kedua saksi.
 
 
3. Imam Syafi'iyah berpendapat tidak jauh berbeda dari pandangan imam hanafi. Dalam pandangan mazhab syafi'iyah yang banyak di anut oleh negara asia tidak membolehkan pernikahan dilaksanakan secara siri, menyiarkannya lebih disukai sesuai dengan perintah Rasulullah yang mengharuskan mengumumkan akan adanya pernikahan agar terhindar dari fitnah.
 
4. Imam Hanabilah mengatakan bahwa pernikahan siri merupakan sah dilakukan dengan ketentuan syariat islam hanya saja hukumnya makruh.
 
Telah diketahui akan pandangan 4 ulama mazhab tentang nikah siri dan dalam hal ini penulis berfokus pada definisi atau pengertian yang dikemukakan oleh imam Malikiyah yang mana pernikahan siri adalah nikah atas pesan suami untuk dirahasiakan.
 
 
Kembali dijelaskan jawaban dari apakah wanita yang memilih ataulah pria yang memilih. Dilihat dari pengertian tersebut lebih tertuju pada pesan suami untuk dirahasiakan, apakah dari hal ini dapat gambaran bahwa prialah yang memilih? Atau wanita. Jawaban tersebut dapat dijawab dari para khakayak ramai dalam memahami konsep nikah siri secara menyeluruh.
 
Dalam kehidupan masyarakat perempuan lah yang dirugikan akan pernikahan yang tidak dicatatkan karena tidak dapat hak nya sebagai seorang istri yang sah secara hukum dan mendapatkan perlindungan hukum.
 
Seseorang yang tinggal dalam sebuah negara yang tunduk akan hukum perlu mengkaji ulang kepentingan hukum bagi seseorang dan menampik sejenak akan kepentingan pribadi.***

Editor: Siti Charirotun Nadhifah

Sumber: Burhanuddin, Nikah siri: Menjawab semua pertanyaan tentang n


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah