Mobil Dinas Halangi Laju Ambulans di Klaten, Warganet Kecam Perilaku Pejabat

- 30 Oktober 2021, 11:54 WIB
Kendaraan dinas halangi mobil ambulans
Kendaraan dinas halangi mobil ambulans / Tangkapan layar Instagram kabar_klaten
 
BERITASOLORAYA.com - Insiden penghalangan mobil ambulans oleh kendaraan berpelat merah di Jalan Pemuda tepatnya di depan Kantor DPRD Klaten viral di media sosial.
 
Informasi yang dihimpun, insiden itu viral setelah videonya diunggah dalam story Instagram akun Wahyu_Nugraha pada Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.
 
Video kejadian itu juga diunggah di akun Instagram kabar_klaten dengan menulis keterangan "Lokasi tepat di depan kantor DPRD Kab. #Klaten.
 
 
Kronologi ambulance membawa pasien Pasca Kecelakaan dari PMI Klaten dengan kode sirine (Pasien tenang) memutuskan mengambil alih lajur Lawan arah karena lajur yang sama macet total.
 
Semua kendaraan lawan arah sudah memberi jalan dengan menepi ke kiri, hanya mobil plat dinas tersebut yang enggan untuk menepi dan tetap melaju di depan ambulance dengan berhadapan sehingga membuat ambulance terhenti dan terhambat dalam melakukan tugas."
 
Dalam video yang diambil dari dalam mobil ambulans tersebut terlihat di depannya ada mobil warna hitam berpelat merah AD 9502 PL menghalangi jalan. Kedua mobil saling berhadapan.
 
Seseorang nampak memberikan peringatan terhadap pengemudi mobil dinas dan sesaat kemudian mobil dinas itu kabur. Belum diketahui identitas pengemudi mobil dinas tersebut.
 
Hinga Sabtu 30 Oktober 2021 pukul 08.00 WIB, video itu telah diputar sebanyak 55.914 tayangan dan lebih dari 500 komentar dari warganet yang mayoritas mengecam perilaku pengemudi mobil dinas.
 
Akun Instagram: m_h_fachrurrozy berkomentar "Mobil sing nukokke rakyat wae bangga..."
 
Akun Instagram: yani_hadimulyono menulis komentar "Ditumpake ambulan sisan lak wis kui. Diklekarke neng njerone."
 
Akun Instagram: fanisetiawan51 berkomentar "Plat dinas yg bawa pasti orang gak punya."
 
Menanggapi insiden itu, Ketua Ambulans Muhammadiyah Kabupaten Klaten, Husni Thamrin, mengecam aksi pengemudi mobil warna hitam tersebut. Apalagi itu kendaraan dinas.
 
Padahal, lanjut dia, sesuai undang-undang lalu lintas bahwa ambulans yang sedang bertugas aktif itu mendapat prioritas jalan. Termasuk melawan arus pun diperbolehkan. 
 
Sehingga tidak selayaknya masyarakat menghalangi atau mengganggu atau tidak memberikan akses jalan terhadap ambulans yang sedang bertugas.
 
"Kendaraan ambulans yang sedang bertugas dengan membawa pasien darurat itu butuh pertolongan cepat, sehingga harus cepat sampai ke rumah sakit," ujarnya.
 
Husni Thamrin meminta kepada Pemkab Klaten untuk memberikan sanksi terhadap pemakai kendaraan dinas tersebut.
 
 
"Alangkah baik jika pemakai kendaraan dinas itu diberikan sanksi oleh Pemda baik pendisiplinan administratif atau pendisiplinan yang lain, hal itu agar kasus seperti ini tidak terulang kembali," ujarnya.
 
Di Kabupaten Klaten, kata Husni Thamrin, kasus yang dialami ambulans cukup banyak, sehingga membuatnya prihatin dan mengutuk keras perbuatan seperti itu.
 
"Kami minta kepolisian menindak tegas kendaraan yang tidak mentaati peraturan lalu lintas," ujarnya.***

Editor: Inung R Sulistyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x