Sering Dilupakan, Inilah Macam-macam Najis dan Cara Mensucikan 

- 5 November 2021, 15:35 WIB
Bersuci dari najis. Foto Ilsutrasi
Bersuci dari najis. Foto Ilsutrasi /
 
BERITASOLORAYA.com - Najis ada beberapa macam jenisnya dan cara menyucikannya, hal itu seringkali dilupakan. Najis adalah perkara kotoi yang dapat menghalangi seseorang jika ingin melakukan ibadah.
 
Bagi seorang muslim perkara bersuci sangat penting, menjadi keharusan dan perhatian jika ingin melaksanakan ibadah.
 
Dalam Islam, najis dibagi menjadi tiga, yaitu mughalladhah, mukhaffafah dan mutawassithah.
 
Dari tiga pembagian najis tersebut, ada macam jenis dan cara untuk menyucikan.
 
 
1. Najis Mughalladhah
 
Najis ini dikatakan sebagai najis berat. Najis yang disebabkan oleh air liur anjing dan babi. Cara untuk mensucikannya yaitu dengan disiram air suci mensucikan sebanyak tujuh kali, salah satu siraman dicampur dengan tanah atau debu yang suci. Hal tersebut berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, dalam Hadist Riwayat Muslim.
 
2. Najis Mukhaffafah
 
Najis ini najis ringan, berupa air kencing anak laki-laki dari usia belum sampai dua tahun. Dan ia hanya makan ASI, belum kemasukan makanan lain. Cara mensucikan yaitu dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis.
 
 
Berbeda halnya dengan perempuan. Air kencing perempuan dengan umur yang sama, meski belum pernah makan apapun kecuali ASI, cara mensucikan harus dibasuh hingga hilang warna, bau, dan rasa. Hal tersebut diriwayatkan dalam Hadist Riwayat Abu Dawud dan Nasai.
 
3. Najis Mutawassithah
 
Najis ini berupa nanah, darah, bangkai binatang, muntah, arak, kotoran hewan. Najis mutawassithah dibagi menjadi dua bagian.
 
Pertama, najis hukmiyah. Najis yang diyakini akan adanya najis pada barang atau benda,, namun tidak ada bau, rasa, warna atau wujudnya. Seperti kencing yang sudah kering. Cara menyucikan cukup disiram air diatasnya.
 
Kedua, najis ainiyah. Najis yang jelas wujud, bau, rasa dan warna. Cara menyucikan dengan dibasuh sampai hilang bau, rasa, warna dan wujudnya. Menurut jumhur ulama semua bangkai najis mutawassithah kecuali belalang dan ikan yang dikutip dari Hadist Riwayat Ibnu Majah.
 
Wallahua’lam. ***

Editor: Inung R Sulistyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah