BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting tentang penyediaan APAR di tempat kerja untuk keamanan tempat kerja dari bahaya kebakaran yang perlu Anda ketahui, sebab Anda mungkin sering menemukannya dalam kehidupan sehari-hari.
Anda bisa menyimak informasi tentang penyediaan APAR di tempat kerja untuk keamanan tempat kerja dari bahaya kebakaran melalui penjelasan yang ada di bawah ini dengan saksama sebagai tambahan informasi.
Adapun informasi mengenai penyediaan APAR di tempat kerja untuk keamanan tempat kerja dari bahaya kebakaran ini juga akan meliputi pembahasan tentang jenis APAR serta fungsinya.
Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Syarat Jadi ASN PPPK, Cek Pendapat Sebelumnya dari Apkasi
Informasi mengenai penyediaan APAR di tempat kerja untuk keamanan tempat kerja dari bahaya kebakaran ini merujuk pada unggahan di Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
Pertama perlu Anda ketahui terlebih dahulu bahwa APAR ini merupakan singkatan dari Alat Pemadam Api Ringan atau disebut juga fire extinguisher.
Perlu Anda pahami bahwa penyediaan APAR di tempat kerja ini merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menjadikan tempat kerja aman dari bahaya kebakaran.
Adapun terkait informasi penyediaan APAR di tempat kerja sebagai salah satu upaya menjadikan tempat kerja aman dari bahaya kebakaran, maka perlu Anda ketahui definisi dari APAR itu sendiri. Apa itu APAR?