Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Syarat Jadi ASN PPPK, Cek  Pendapat Sebelumnya dari Apkasi

- 14 Februari 2023, 09:40 WIB
Ilustrasi: Berikut ini disampaikan informasi mengenai pendapat Apkasi perihal solusi penyelesaian tenaga honorer.
Ilustrasi: Berikut ini disampaikan informasi mengenai pendapat Apkasi perihal solusi penyelesaian tenaga honorer. /Tangkap layar Youtube BKD Jatim

BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Dewan Pengurus Apkasi dengan Panja Komisi IX DPR RI. Dalam RDPU, mewakili Dewan Pengurus Apkasi, Wakil Ketua Umum Apkasi yakni Ahmed Zaki Iskandar secara umum memberikan tanggapan dengan memberikan pertimbangan mengenai kebijakan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.

Salah satu poin dalam RDPU membahas  tenaga honorer yang turut dihadiri oleh stakeholder terkait, 24 November 2022 lalu.

Hadir di RDPU, Dewan Pengurus Apkasi, Wakil Ketua Umum Apkasi yaitu Ahmed Zaki Iskandar dan Edi Langkara (Bupati Halmahera Tengah).

Baca Juga: 5 Aturan Ventilasi dan Ruang Udara di Tempat Kerja Ini Jarang Diketahui, Apa Saja Itu?

Selain itu, dihadiri juga Wakil Sekretaris Jenderal Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang) dan juga hadir pula Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang.

Ahmed Zaki, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan Apkasi memberikan apresiasi akan penataan ASN melalui penghapusan tenaga honorer.

Kebijakan tersebut, salah satunya sebagai upaya dari pemerintah untuk patokan atau standardisasi seleksi dan gaji yang selama ini cukup memprihatinkan.

Ahmed Zaki juga menyebut, pelaksanaan penghapusan tenaga honorer, jika bersamaan dengan  rangkaian kegiatan Pemilu 2024 dikhawatirkan akan menjadi komoditas politik.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Apkasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x