Sedikit informasi, reformulasi tersebut juga ditetapkan dengan melakukan pemeringkatan atau perankingan nilai paling rendah dan nilai paling tinggi dari seleksi kompetensi teknis dalam jabatan yang sama tetapi kuotanya belum terpenuhi.
Selanjutnya, Menpan RB Azwar Anas mengatakan, “Itu artinya, apabila kuota dalam jabatan tersebut sudah terpenuhi, maka posisinya tidak akan terdampak oleh reformulasi passing grade.”
Maka, dengan ini Menpan RB dinilai telah sukses melakukan reformulasi passing grade yang menggunakan nilai terendah dan tertinggi sebagai penentu kelulusan tersebut.***