Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan, Sanksi Langgar Gak Main-Main!

5 Desember 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan. Simak tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensinya /Pixabay/PublicDomainPictures

BERITASOLORAYA.com - PPPK Tenaga Kesehatan saat ini tengah dalam tahapan seleksi kompetensi yang dilaksanakan dengan hari yang berbeda-beda tergantung dari instansi.

Namun, tata tertib yang diterapkan untuk seleksi kompetensi ini tetaplah sama.

Tata tertib yang diberikan memiliki sanksi apabila melanggar yang tidak main-main, yaitu peserta dapat dinyatakan gugur dan terhitung tidak mengikuti seleksi kompetensi.

Simak tata tertib yang wajib kamu perhatikan saat seleksi kompetensi dimulai sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKD Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Kebutuhan Mendesak, Kemenag akan Rekrut Guru Golongan Ini untuk Jenjang Pendidikan SLB. Siapakah Mereka?

1. Peserta harus hadir 1 jam atau 60 menit sebelum seleksi kompetensi dimulai karena terdapat proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.

2. Peserta kemudian diberikan PIN registrasi dari panitia seleksi dan pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum seleksi dimulai.

3. Wajib membawa e-KTP ASLI, jika hilang maka membawa surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.

4. Apabila tidak ada e-KTP, peserta WAJIB membawa KK Asli atau KK salinan yang telah dilegalisir.

Baca Juga: Mulai Tahun Baru 2023, Inilah Rincian Tunjangan Sertifikasi dan Non Untuk Kesejahteraan Guru

5. Bagi peserta kedinasan yang berusia di bawah 17 tahun WAJIB membawa kartu identitas anak (KIA) asli.

6. Bagi peserta yang mengikuti kompetensi di luar negeri, maka WAJIB menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri (KMILN) dan juga kartu peserta,

7. Bagi peserta pengembangan karir WAJIB membawa KTP Asli atau kartu identitas pegawai
8. Peserta diharapkan sesuai dengan foto yang telah ada di bagian kartu.

9. Peserta TIDAK BOLEH mengenakan kaos, jeans, dan sandal, serta WAJIB menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu.

Baca Juga: Sengit. Prediksi Belanda Vs Argentina di Perempat Final Piala Dunia 2022 Head to Head dan Prediksi Pemain

10. Hal yang DILARANG dibawa saat seleksi kompetensi adalah buku catatan, alat hitung, kamera, gawai, jam tangan, dan alat tulis selain yang diperkenankan.

11. Penggunaan komputer untuk selain aplikasi CAT juga termasuk salah satu larangan.

12. Kondisi yang dilarang untuk peserta saat mengikuti seleksi kompetensi antara lain bertanya atau berbicara dengan peserta seleksi yang lain.

13. Selain itu, peserta jelas tidak boleh menerima atau memberikan sesuatu antara dari dan oleh peserta lain tanpa seizin panitia.

14. Peserta juga dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali bagi yang telah mendapatkan izin panitia.

Baca Juga: Pengadaan Guru ASN PPPK 2023: Nadiem Minta Pemda Bersiap Mulai Februari untuk Hal Ini

15. Peserta DILARANG membawa makanan, minuman, dan merokok dalam ruangan seleksi.
16. Peserta juga dilarang menyebarkan soal seleksi ke pihak lain melalui media apapun.
17. Peserta diharap meninggalkan ruangan seleksi secara tertib dan teratur.

Demikian tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022. Semoga berhasil.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: BKD Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler