Mulai Tahun Baru 2023, Inilah Rincian Tunjangan Sertifikasi dan Non Untuk Kesejahteraan Guru

- 5 Desember 2022, 19:10 WIB
Mulai awal tahun 2023 ada kabar gembira untuk semua guru dari Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) terkait tunjangan sertifikasi guru
Mulai awal tahun 2023 ada kabar gembira untuk semua guru dari Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) terkait tunjangan sertifikasi guru /tangkapan layar Instagram @kemdikbud.ri/

BERITASOLORAYA.com – Mulai awal tahun 2023 ada kabar gembira untuk semua guru dari Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) terkait tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan lainnya.

Hal tersebut berdasarkan pada surat resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.

Dalam surat tersebut menyebutkan tentang disetujuinya Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2023 menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Kabar Gembira Kemdikbud Tentang Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG yang Akan Dicairkan Langsung Ke Rekening

RUU APBN Tahun 2023 tersebut disetujui pada saat Rapat Paripurna DPR RI sejak tanggal 29 September 2022 lalu.

Dimana pada RUU APBN Tahun 2023 tersebut juga termasuk di dalamnya yaitu tentang anggaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG serta tunjangan lainnya yang termasuk dalam Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Berikut adalah Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 yang terdiri dari:

Baca Juga: Sengit. Prediksi Belanda Vs Argentina di Perempat Final Piala Dunia 2022 Head to Head dan Prediksi Pemain

  1. Dana Bagi Hasil
  2. Dana Alokasi Umum
  3. Dana Alokasi Khusus Fisik
  4. Dana Alokasi Khusus Nonfisik
  5. Hibah ke Daerah
  6. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh
  7. Dana Otonomi Khusus Provinsi-provinsi di Papua
  8. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi-provinsi di Papua
  9. Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta
  10. Dana Desa, dan
  11. Insentif Fiskal

Baca Juga: Pengadaan Guru ASN PPPK 2023: Nadiem Minta Pemda Bersiap Mulai Februari untuk Hal Ini

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x